Mulai 1 Oktober 2020, Dinas Pendidikan Tanjab Timur Akan Memulai Pembelajaran Tatap Muka Dari Tingkat SD SMP SMA Sederajat Tanjabtimur - Glo...
globalinvestigasinews.co.id -
Mulai 1 Oktober 2020, Dinas Pendidikan Tanjab Timur Akan Memulai Pembelajaran Tatap Muka Dari Tingkat SD SMP SMA Sederajat
Tanjabtimur -GlobalInvestigasinews.com
2020/9/29
Berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan Dan
Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Dan Menteri
Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 03/Kb/2020- Nomor 612
Tahun 2020 Nomor Hk.01.08/Menkes/502/2020 Nomor
119/4536/Sj Tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri
Pendidikan Dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan,
Dan Menteri Dalam Negeri Nomor 440 - 880 Tahun 2020 Tentang
Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Pembelajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.
Pelaksanaan pembelajaran
tatap muka diperluas zona hijau sampai dengan zona kuning,
serta jenjang pendidikan yang diperbolehkan tatap muka mulai dari
jenjang SD/Sederajat, SMP/Sederajat dan SMA/sederajat. Berdasarkan Surat Sekretariat Gugus Tugas Provinsi Jambi Nomor S.292/ix/GT-19/2020, tanggal 18 September 2020.
Penyampaian Daftar Zonasi Resiko Daerah Covid 19 dan
Rekomendasi, Kabupaten Tanjung Jabung Timur berada pada zonasi
Kuning dengan Resiko Rendah, dan direkomendasikan sektor
Pendidikan dapat dibuka dengan Protokol Kesehatan Ketat.
Berdasarkan Ijin rekomendasi dari Bupati Tanjung Jabung Timur, Pembelajaran Tatap Muka dalam pada Masa Covid-19.
Di Satuan Pendidikan Mulai Jenjang SD/Sederajat dan SMP/Sederajat dalam wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, akan dilaksanakan pada Kamis 1 Oktober 2020.
Bupati dalam surat izinnya yang di sampaikan kabid SD. Refly. S.Pd mengatakan. Seluruh sekolah dari tingkat SD/SMP dan SMA sederajat Diminta, untuk melaksanakan persiapan :
a. Memastikan Keputusan Bupati nomor 427 tahun 2020 Tentang
Standar Operasional Prosedur (SOP) Pembelajaran Tatap Muka
di masa Pandemi covid 19 di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung
Timur, dilaksanakan dengan disiplin Protokol Keschatan secara
ketat.
b. Melaksanakan Sosialisasi, Simulasi di sekolah-sekolah dari
tanggal 23 s.d 30 september 2020.
C. Mengadakan Rapid Test bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan
yang beresiko tinggi (bepergian keluar kota dengan resiko tinggi,
pulang balik ke Jambi setiap hari), berkoordinasi dengan Gugus
Tugas.
Dinas Pendidikan, bagi pengajar yang hasilnya reaktif; dilarang
masuk ke sekolah dan diminta melaksanakan karantina pada
fasilitas Pemerintah Kabupaten Tanjung jabung Timur.
d. Tim Gugus Tugas Covid 19.
Dinas Pendidikan akan
melaksanakan kunjungan ke sekolah-sekolah untuk
memastikan gugus tugas Covid 19 sekolah melaksanakan tugas
dengan baik dan memastikan seluruh warga sekolah mematuhi
Protokol kesehatan dengan ketat.
Ia menambahkan belajar dan mengajar akan di laksanakan 2 shift,
Shift pertama Dari jam 07.00 wib s/d jam 09.00 dan Shift ke dua dari jam 10.00 wib s/d 12.00 wib. Bagi orang tua yang tidak memperbolehkan anaknya belajar tatap muka, bisa juga dengan Daring, ucapnya.
(T111k).
COMMENTS