Polsekta Kota Pinang Amankan Dua Pelaku Curat Labusel, Ginewstvinvestigasi.com Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Unit Reskrim Polsekta Kota Pin...
globalinvestigasinews.co.id -
Polsekta Kota Pinang Amankan Dua Pelaku Curat
Labusel, Ginewstvinvestigasi.com
Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Unit Reskrim Polsekta Kota Pinang berhasil mengungkap kasus Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) yang terjadi di wilayah hukum Polsekta Kota Pinang.
Berdasarkan, LP /164/Res.1.8/ VIII/2020/SPKT/SU/LBS/SEKTA KOTA PINANG, tanggal 27 Agustus 2020, Tekab Reskrim Polsekta Kota Pinang melakukan penangkapan terhadap RN (21) dan AFH alias Aldi (18), keduanya adalah warga Kelurahan Kota Pinang, Kecamatan Kota Pinang.
RN (21) dan Aldi (18) di amankan oleh tekab reskrim Polsekta Kota Pinang, pada Sabtu (03/10/2020) sekira pukul 15.00 Wib, di Jalan Ahmad.Riduan, Kelurahan Kota Pinang, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara.
Kapolsekta Kota Pinang Kompol Semeon Sembiring, pada Kamis (08/10/2020) melalui telpon selulernya mengatakan kepada awak media, "pada 2 bulan yang lalu tepatnya, Kamis (27/08/2020) sekira pukul 00.30 Wib, telah terjadi pencurian barang - barang milik Samsia Br.Tupang, sehingga Samsia Br.Tupang mengalami kerugian sebesar Rp.6.320.000,- (Enam Juta Tiga Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah), atas kejadian tersebut, korban pun membuat laporan pengaduan di Polsekta Kota Pinang," ungkap Kompol Semeon.
Pada Sabtu (03/10/2020) sekira pukul 15.00 Wib, Tekab Unit Reskrim Polsekta Kota Pinang, telah mengetahui keberadaan pelaku," imbuh Kapolsek.
Tanpa menyia-nyiakan waktu, saya langsung memberikan perintah kepada Tekab Unit Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda.Gunawan Sinurat, untuk langsung bergerak dan menuju tempat dimana kedua pelaku sedang berada, sesampainya di sana, tekab reskrim berhasil menangkap kedua pelaku di Jalan Ahmad Riduan, Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labusel.
Sa'at ditangkap kedua tersangkapun mengakui perbuatan nya telah melakukan pencurian tersebut secara bersama-sama, kedua pelaku juga mengakui secara bersama sama masuk ke dalam toko milik Samsia Br.Tupang dengan cara mencongkel pintu dan mengambil barang-barang yang ada di dalam toko tersebut," jelas Kapolsek.
Guna proses penyidikan lebih lanjut kedua pelaku dan barang bukti yaitu 16 tabung gas Elpiji ukuran 3 Kg, 1 kotak mie lidi merek cap naga, 1 kotak mie telor cap singa, 1 goni cabe merah sebanyak 15 Kg, 1 goni cabe hijau sebanyak 10 Kg, dan 1 Goni bawang merah sebanyak 30 Kg, langsung di boyong ke Mapolsekta oleh tekab reskrim," pungkas Kompol Semeon Sembiring. (M.SUKMA)
COMMENTS