Sosialisasi BPJS Bersama Kejaksaan Negri Sinjai, Badan Usaha Wajib Mengikut Sertakan Pekerjanya Di Dalam Program Bpjs Kesehatan Dan BPJS Te...
globalinvestigasinews.co.id -
Sosialisasi BPJS Bersama Kejaksaan Negri Sinjai, Badan Usaha Wajib Mengikut Sertakan Pekerjanya Di Dalam Program Bpjs Kesehatan Dan BPJS Tenaga Kerja
Sinjai -- Globalinvestigasinesw.com
m
Melalui obrolan via whasapp Pada Media Ginews Oleh kejari sinjai Ajie Prasetya SH.MH Membenarkan adanya kehadiran pihak BPJS Serta pihak Badan Usaha (BU) dikantor kejakasaan Negri sinjai Pada kamis 08 Okteber 2020.
Kehadiran Sosialisasi Terpadu Bpjs Serta pihak Badan Usaha (BU) bersama pihak kejakasaan Negri sinjai tersebut guna Untuk mendorong Badan Usaha yang Memiliki Tenaga kerja Agar sadar hukum, sadar hukum itu Agar badan usaha yang telah mempekerkan Tenaga kerja Agar dapat mefasilitasi bpjs Kesehatan pekerjanya sebagaimana yang telah diatur Oleh UUD KetenagaKerjaan, yang bunyi dari Pada pasal tersebut telah tertuang dalam UUD Nomor 24 Tahun 2011 setiap pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta bpjs Kesehatan.
Adapun badan usaha yang baru yang belum Melakukan atau mendaftarkan pekerjanya di' karenakan dalam kondisi Pandemik Covid 19 saat ini sehingga menjadi salah satu kendala untuk mendaftarkan.
Disamping itu bagi badan usaha yang telah lama beroprasi sudah mendaftarkan pekerjanya Namun kendala dan hambatan Sosial yang menyebabkan ada sebagian menunggak.di sisi lain bagi badan usaha yang sama sekali belum mendaftarkan pekerjanya atau karyawan nya untuk ikut program Bpjs tersebut, maka akan di berikan Teguran tertulis kalau tidak ditindak lanjuti maka di kenai sanksi yaitu Tidak di perpanjang izin usaha nya atau penutupan Usaha hingga sampai memenuhi kewajibannya.
Rangkaian Sosialisasi Terpadu Bpjs Serta pihak Badan Usaha di kejakasaan Negri sinjai tersebut guna mengoptimalkan rekrutmen capaian kepesertaan, dimana salah satu segmen yang wajib menjadi peserta adalah segmen badan usaha, pihak BPJS.
Menurut Afir Budiman, melalui media pembelanews kemarin menyampaikan bahwa Kepala Kantor BPJS Kesehatan Bone, dalam perjalanannya masih ada badan usaha yang belum mematuhi peraturaturan untuk kepesertaan, yang memang seyogyanya di dalam Undang-Undang Tahun 2015 itu, harusnya sudah masuk seluruhnya.
Namun tahun 2020 ini, kata Afir Budiman masih ada yang belum mengindahkan kepesertaan tersebut. “ Makanya, sesuai dengan arahan dari pusat kita memiliki kordinasi atau kerjasama dengan pihak kejaksaan,” tandasnya
Seraya menambahkan, SKK adalah berupa surat teguran dari kejaksaan yang dalam hal ini kejaksaan sebagai Jaksa Penuntut Negara ( JPN ).
Jadi yang membela atau membantu dari pada hak-hak negara, lanjutnya yang mana kita tahu bahwa di BPJS Kesehatan itu dana yang dikelolah adalah dana negara. Artinya ada kewajiban dari seluruh peserta untuk mematuhi kepesertaan ini.
Afir Budiman mencontohkan, di Sinjai masih ada beberapa badan usaha yang memang belum patuh. Seperti belum mendaftarkan pekerjanya sama sekali dan ada baru separoh mendaftarkan pekerjanya, ada juga yang masuk kategori menunggak iuran. “
Sebetulnya pada kegiatan hari ini kita lebih fokus bagaimana kita membantu mereka apa yang menjadi kendala atau hambatan selama ini. Jadi konteks kegiatan hari ini bukan untuk memberikan peringatan, tetapi kita lebih memfasilitasi apa kendala mereka dalam hal pendaftaran maupun kendala iuran,” ungkapnya. Arif .
Lebih jauh dijelaskan kembali setiap pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya sesuai UUD Nomor 24 Tahun 2011. Setiap pemberi kerja itu wajib mendaftarkan pekerjanya. Artinya ada kewajiban pemberi kerja kita, atasan, owner, pimpinan perusahaan kita untuk mendaftarkan kita sebagai peserta BPJS Kesehatan dari sagmen pekerja penerima upah,.
Sementara itu di' tambah kan oleh,Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai Ajie Parasetya SH.MH mengatakan fungsi kejaksaan dalam hal ini, seperti yang diungkapkan oleh Kepala Kantor Cabang BPJS Kesehatan Bone bahwa mendampingi dan membantu pihak BPJS Kesehatan dalam melakukan sosialisasi,
Penagihan maupun merekomendasikan sangsi terhadap badan usaha yang tidak taat membayarkan iuran BPJS Kesehatan pekerjanya @tutupnya .(A.Har)
Sebagian Rilis dari team Media globalinvestigasi.com
Dan sebagian dari Media pembelanews.
.Berita terkomfirmasi
COMMENTS